ANMANEWS – 8 Artis Yang Tertangkap Kasus Narkoba Sejak Bulan Januari 2024, Terbaru Ada Andrew Andika
7.Ibra Azhari
Polisi telah menagkap aktor Ibrahim Salahuddin yang dikenal dengan nama Ibra Azhari. ia menggunakan narkoba dalam apartemennya yang terletak di daerah Tangerang Selatan pada hari Rabu, tanggalk ( 3 / 10 / 2024 ).
Sama dengan aktor Rio Reifan, Ibra Azhari juga telah lima kali tertangkap polisi dalam kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkoba. Awalnya, Ibra Azhari terjerat kasus narkoba pada tahun 2000 dan divonis hukuman penjara selama 2 tahun.
lalu, Ibra Azhari kembali ditangkap pada tahun 2003 akibat kasus yang sama lagi yakni penyualahgunaan narkoba jenis kokain dan ekstasi atau inex. Pada tahun 2005, Ibra Azhari kedapatan mengkonsumsi lagi narkoba jenis sabu didalam sel tahanan.
Pada tahun 2013, Ibra Azhari divonis hukuman penjara selama 6 tahun penjara usai mengonsumsi narkoba jenis sabu. Namun dia kembali lagi ditangkap oleh polisi dari Polda Metro Jaya pada 2019 silam karena kasus yang sama.
Pada penangkapan awal tahun ini, Ibra Azhari terancam hukuman pidana selama maksimal 12 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 8 Miliar.
8. Nandya Nathasia
Di awal tahun 2024, ditempat yang sama dengan Ibra Azhari , polisi telah menangkap artis senior tahun 1990-an, yang bernama Nandya Nathasia .
Nandya Nathasia dikenal sebagai pemeran tokok Ayu Sukoco yang dijodohkan dengan pelawak dono dalam film Warkop DKI dengan judul “Godain Kita Dong”.
Pada penangkapan Nandya Nathasia , polisi telah mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sisa pakai dengan berat 0,21 gram beserta dengan satu paket alat hisap.
Polisi menemukan satu klip plastik narkotika jenis sabu yang sudah sisa pakai, satu unit timbangan digital, satu set alat isap sabu serta lima butir obat jenis Alprazolam.
Nandya terjerat hukum pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Ia terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denga sebesar Rp 8 miliar.
Post Comment